BAB VII
MANUSIA DAN KEADILAN
1.1 Keadilan
Keadilan menurut Aritoteles adalah kelayakan dalam
tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tesebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang
telalh ditetapkan maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak
sama, sedangkan pelanggaran terhap proposi tersebut tidak adil.
Keadilan plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pemerintahan sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa
keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan
kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan
kewajiban atau dengan kata lain kewajiban adalah keadaan bila setiap orang
memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang
sama dari kekayaan bersama.
1.2 Keadilan Sosial
Keadilan merupakan sila kelima dari pancasila yang
berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Para
pemimpin membuat perumusan pancasila dengan berbagai uraian, seperti dari Bung
Hatta dalam uraiannya mengenai sila "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia", menulis sebagai berikut "Keadilan sosial adalah langkah
yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur."
Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia yang menyusun UUD 45
percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat
mencapai kemakmuran yang merata.
Lima wujud keadilan sosial yang diperinci dalam
perbuatan dan sikap:
§
Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§
Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
§
Sikap suka memberi pertolongan
kepada orang yang memerlukan
§
Sikap suka bekerja keras.
§
Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Delapan jalur pemerataan yang merupakan asas
keadilan sosial :
§
Pemerataan pemenuhan kebutuhan
pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
§
Pemerataan memperoleh pendidikan
dan pelayanan kesehatan.
§
Pemerataan pembagian pendapatan.
§
Pemerataan kesempatan kerja.
§
Pemerataan kesempatan berusaha.
§
Pemerataan kesempatan
berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
§
Pemerataan penyebaran pembangunan
di seluruh wilayah tanah air.
§
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
1.3 Berbagai Macam Keadilan
Macam-macam
keadilan :
- Keadilan legal atau keadilan moral
- Keadilan distributif.
- Keadilan komutatif.
1.4 Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan
seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan
kenyataan yang ada. Sedangkan kenyataan yang ada itu adalah kenyataaan yang
benarr-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena itu jujur
berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata
ataupun yang masih terkandung dalam arti nuraninya yang berupa kehendak,
harapan dan niat.
Hakekat kejujuran, Pada hakekatnya, jujur atau
kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan
adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalah atau dosa.
1.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran
atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Sebab-sebab orang melakukan kecurangan : Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban, dan aspek teknik. Apabila keempat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
1.6 Perhitungan (HISAB) Dan Pembalasan
Macam-macam perhitungan dan pembalasan :
§
Menurut agama : Jika
seseorang melakukan apa yang ALLAH SWT larang, maka orang tersebut akan
mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti.
§
Menurut hukum: Jika ada
seseorang yang melanggar hukum, dia wajib mendapat balasan dan hukuman sesuai
apa yang dia perbuat.
1.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik
adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau
tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang
sudah tercemar, sebaik kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku
yang sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berjanji tidak mengulangi perbutan yang dapat mencemarkan nama baik.
Hakekat pemulihan nama baik : Yang sesuai
dengan kodrat manusia, yaitu :
§
Manusia menurut sifat dasarnya
adalah makhluk moral.
§
Ada aturan-aturan yang berdiri
sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai
pelaku moral tersebut.
1.8 Pembalasan
Pembalasan adalah Suatu reaksi atas perbuatan orang
lain, reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang,
tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat
balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula.
Sumber :
Buku MKDU Ilmu Budaya
Dasar Oleh : Widyo Nugroho, Achmad Muchji Penerbit Gunadarma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar